JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melarang warga untuk melaksanakan sahur on the road (SOTR) pada saat Ramadhan 1443 Hijriah.
Kegiatan itu dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa kepolisian bakal melakukan filterisasi di sejumlah kawasan di Jakarta yang kerap menjadi lokasi SOTR.
Nantinya, petugas bakal menindak atau membubarkan kerumunan warga yang ditengarai akan melaksanakan SOTR.
"Apabila ada rombongan yang dicurigai melaksanakan SOTR atau balapan liar, tawuran, dan sebagainya, maka akan secara otomatis anggota akan melaksanakan penindakan," ujar Sambodo, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Polisi Lakukan Filterisasi di 13 Kawasan Jakarta, Cegah SOTR dan Tawuran Saat Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan SOTR pada saat Ramadhan.
Sebab, kegiatan tersebut lebih banyak menimbulkan dampak negatif.
"Kami beranggapan SOTR ini lebih banyak mudaratnya daripada hal-hal berguna dari kegiatan itu. Kami berupaya secara preemtif dan preventif mengimbau kepada semua masyarakat untuk tidak melakukan SOTR," ungkap Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal melakukan filterisasi di 13 kawasan di DKI Jakarta yang ditengarai menjadi lokasi SOTR pada saat Ramadhan.
Baca juga: Anies Anjurkan Warga Buka Puasa di Rumah: Ingat, Penularan Covid-19 Terjadi kalau Lengah
Sambodo mengatakan bahwa sebanyak lima kawasan akan menjadi tanggung jawab Polda Metro Jaya, sedangkan delapan lokasi lain akan ditangani oleh jajaran dari polres setempat.
"Ada 13 kawasan. Lima kawasan menjadi tanggung jawab Polda, kemudian dua kawasan tanggung jawab Jakarta Pusat, dan dua kawasan tanggung jawab Jakarta Utara," ujar Sambodo.
"Kemudian, satu kawasan tanggung jawab Jakarta Barat, dua kawasan Jakarta Selatan, dan satu kawasan jadi tanggung jawab Jakarta Timur," sambungnya.
Nantinya, kata Sambodo, 13 kawasan yang berpotensi menjadi lokasi SOTR akan dijaga oleh petugas gabungan TNI-Polri guna membatasi mobilitas masyarakat.
Baca juga: Anies Sebut Shalat Tarawih Bisa Digelar di Masjid, Syaratnya Taati Protokol Kesehatan
Penjagaan akan dilaksanakan mulai 2 April 2022 hingga 2 Mei 2022 pada pukul 01.00 WIB sampai 05.00 WIB.
"Jadi semua ada (anggota) Sabharanya ada Brimobnya," jelas Sambodo.
Adapun lima kawasan yang menjadi tanggung jawab Polda Metro Jaya yakni: