JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa permintaan penundaan eksekusi rumah di Serpong yang dilakukan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu telah sesuai dengan putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menanggapi pelaporan Kapolres Tangsel ke Propam Mabes Polri.
Laporan dibuat oleh seorang pengacara yang merasa bahwa Kapolres Tangsel telah menghalang-halangi proses eksekusi rumah yang sudah diputus Pengadilan Negeri Tangerang.
"Perlu saya jelaskan bahwa pihak Polres Tangerang Selatan ini hanya mendasari adanya permohonan, tentunya bantuan proses pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Menurut Zulpan, kepolisian mendapat permohonan bantuan dari pengadilan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi rumah.
Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri, Berawal dari Bersitegang Saat Eksekusi Rumah
Dalam pelaksanaannya, kata Zulpan, pengadilan meminta agar eksekusi rumah di kawasan Serpong itu ditunda karena penghuni rumah tersebut diketahui tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar Covid-19.
"Keputusan penundaan eksekusi pada saat itu bukan keputusan Kapolres. Itu adalah keputusan dari panitera pelaksana eksekusi dari PN Tangerang. Pihak polres hanya melaksanakan saja," ungkap Zulpan.
"Pada saat eksekusi itu di dalam rumah memang ada penghuni yang sedang melaksanakan isoman terkait Covid-19," sambungnya.
Kepolisian, kata Zulpan, menjalankan perintah pengadilan untuk menunda eksekusi.
"Pihak polres hanya melaksanakan pengamanan saja dan juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yakni adanya penolakan warga dan sebagainya apabila faktor kemanusiaan itu dikesampingkan," tutur Zulpan.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan persitegangan antara seorang pengacara dengan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu beredar luas di media sosial.
Baca juga: Eksekusi Rumah Sengketa Berujung Pelaporan Kapolres Tangsel, Ini Penjelasan PN Tangerang
Persitegangan itu pun berbuntut panjang, hingga pengacara melaporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (18/3/2022).
AKBP Sarly Sollu diduga telah melanggar Hukum Acara Perdata dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
Kuasa hukum pemilik rumah Swardi Aritonang SH, MH dan Granaldo Yohanes Tindangen SH, MH menilai Kapolres telah menghalangi proses eksekusi sehingga menghentikan proses eksekusi perdata yang sedang berlangsung.
Adapun proses eksekusi yang diamanatkan Pengadilan Negeri Tangerang itu sedianya dilaksanakan pada 9 Maret 2022 lalu.