JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini para pengemudi mobil tak bisa sesuka hati memacu laju kendaraan di jalan tol. Pasalnya, Polda Metro Jaya bakal menilang pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan di jalan tol mulai 1 April 2022.
Untuk diketahui, pengemudi bakal ditilang apabila mengendarai kendaraan di dalam tol dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
Baca juga: Pelanggar Batas Kecepatan dan Muatan di Tol Terancam Sanksi 2 Bulan Penjara atau Denda Rp 500.000
Selain pelanggar batas kecepatan, tilang juga bakal diberlakukan kepada pengemudi yang membawa barang melebihi muatan di jalan tol. Terkait penindakan pelanggar di jalan tol yang ada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, surat tilang akan dikirimkan oleh polda lain.
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Adapun penindakan kedua pelanggaran tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.
Dengan demikian, pengemudi dapat diberikan sanksi tilang apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam. Aturan batas kecepatan untuk kendaraan itu dapat dilihat di dalam rambu jalan tol ke luar atau masuk Jakarta.
Penerapan tilang elektronik karena melebihi batas kecepatan akan diberlakukan di lima ruas jalan tol. Sedangkan untuk pelanggaran karena kelebihan kapasitas muatan hanya diberlakukan di dua ruas tol.
Baca juga: Polisi Pastikan Kamera ETLE untuk Tindak Pelanggar di Jalan Tol Aktif 24 Jam
"Pertama ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng," ujar Sambodo.
"Untuk pelanggaran batas buatan saat ini ada di Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang," lanjut Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.