Sebelumnya diberitakan, kawasan Marunda, terutama area Rusun Marunda, terkena paparan debu batu bara yang disebut-sebut berasal dari PT KCN.
Hal itu dikarenakan lokasi PT KCN cukup berdekatan dengan kawasan tersebut.
Baca juga: Dinas LH DKI Akan Beri Sanksi ke Perusahaan Lain yang Lakukan Pencemaran di Marunda
Akibat pencemaran ini, sejumlah warga Rusun Marunda mendapat gangguan kesehatan seperti gatal-gatal dan gangguan saluran pernapasan.
Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada PT KCN berkait pencemaran tersebut.
Belakangan, Pemprov DKI Jakarta menyatakan ada perusahaan lain yang juga melakukan pencemaran lingkungan di kawasan Marunda.
Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan lain yang mencemari lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.