Saat di tempat makan, M pura-pura membeli rokok dan tidak kembali.
"Pelaku pura-pura membeli rokok kemudian menghilang," sebut Putra.
Hartanto lalu kembali ke tempatnya menurunkan bawang merah, tetapi hasil panen itu sudah raib.
Baca juga: Usai Tipu Petani dan Bawa Kabur Ribuan Kilogram Bawang Merah, Penipu Ini Ejek Korban
Modus serupa juga digunakan oleh M saat menipu Sarminto. M berjanji akan membeli bawang milik Sarminto sebanyak 850 kilogram bawang merah senilai Rp 21 juta.
Setelah itu, Sarminto berangkat dari Magetan, Jawa Timur, dan tiba di Neglasari, Kota Tangerang, pada 27 Maret 2022.
"Korban berangkat dari Magetan menyewa mobil pikap L-300. Sesampainya di alamat yang diarahkan oleh pelaku, di Jalan Pembangunan III Neglasari, muatan bawang merah tersebut diturunkan dari mobil," urai Putra.
Putra melanjutkan, M mengajak Sarminto makan siang di Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Di tempat itu, M pura-pura ke kamar mandi dan tak kunjung kembali.
Menaruh rasa curiga, Sarminto kembali ke Jalan Pembangunan III dan bawang merah yang diturunkan sudah lenyap.
Putra menambahkan, atas tindakannya, M disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.