TANGERANG, KOMPAS.com - M, pedagang di Pasar Induk Jatiuwung, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menipu dua petani dan mengambil ribuan kilogram bawang merah hasil panen para korban.
Pedagang berinisial M itu telah ditangkap kepolisian di kontrakannya di Kecamatan Jatiuwung pada Kamis (31/3/2022).
Sementara itu, kedua korban penipuan bernama Sarminto dan Hartanto merupakan petani.bawang asal Jawa Timur.
Baca juga: 2 Petani Jawa Timur Bawa Bawang Ribuan Kilogram ke Tangerang, Berujung Ditipu Pedagang Pasar
Kepala Polisi Sektor (Polsek) Neglasari Komisaris Polisi Putra Pratama berujar, M sempat mengejek Sarminto melalui aplikasi pengirim pesan usai menipunya.
"Setelah berhasil menipu Pak Sarminto, pelaku masih sempat mengejek korban via aplikasi pesan WhatsApp karena terlalu gampang ditipu," papar Putra saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Bentuk ejekan itu, berdasar pemeriksaan, M mengasihani Sarminto karena korban tertipu setelah memberikan sebuah minuman kepada pelaku.
"Pelaku bilang, 'kamu yang kasihan, udah ngasih minuman, langsung pulang'," sebut Putra.
Diberitakan sebelumnya, Sarminto ditipu pada 27 Maret 2022 dan Hartanto ditipu pada 11 Maret 2022.
Baca juga: Tipu 2 Petani dan Ambil Ribuan Kilogram Bawang, Pedagang di Tangerang Ditangkap
Usai ditipu oleh M, Sarminto kehilangan bawang putih seberat 850 kilogram senilai Rp 21 juta dan Hartanto kehilangan 1.550 kilogram (1,5 ton) senilai Rp 33 juta.
Menurut Putra, usai mengambil hasil panen para korban, M menjual kembali bawang-bawang itu di lapaknya di Pasar Induk Jatiuwung.
"Motif pelaku (M) menipu untuk mencari keuntungan, dia jualan bawang tapi enggak mau modal," sebut dia.
Putra menambahkan, atas tindakannya, M disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.