JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan suci Ramadhan 2022.
Aturan perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan 2022.
"Menetapkan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2022 M/1443 H, bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Anies dalam Kepgub yang diteken 30 Maret 2022.
Baca juga: Anies Sebut Shalat Tarawih Bisa Digelar di Masjid, Syaratnya Taati Protokol Kesehatan
Anies menetapkan jam kerja ASN menjadi tujuh jam, dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Jam kerja tersebut berlaku Senin sampai dengan Kamis.
Sementara itu, jam kerja pada Jumat diatur dari pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Baca juga: Aturan Ibadah Berjemaah di Jakarta Selama Bulan Ramadhan
Namun, Anies memberikan pengecualian kepada pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti pegawai rumah sakit, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
"Bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan atau dilakukan selama 24 jam," ucap Anies.
Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid I ini meminta agar kepala perangkat daerah mengatur waktu pergantian.
"Pengaturannya dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah," imbuh Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.