JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan mengikuti ibadah berjemaah di DKI Jakarta pada bulan Ramadhan diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Aturan soal penerapan protokol kesehatan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
SE tersebut dikeluarkan pada 22 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Adapun DKI Jakarta saat ini masih menerapkan PPKM level 2.
Baca juga: Anies Sebut Shalat Tarawih Bisa Digelar di Masjid, Syaratnya Taati Protokol Kesehatan
Dalam SE disebutkan, jemaah diminta untuk menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Kemudian, jemaah yang datang harus dalam kondisi sehat yakni ditandai dengan suhu badan di bawah 37 derajat celsius dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
Jemaah juga harus membawa perlengkapan peribadatan masing-masing seperti sajadah, mukena, dan sebagainya.
Baca juga: Anies Anjurkan Warga Buka Puasa di Rumah: Ingat, Penularan Covid-19 Terjadi kalau Lengah
Sementara itu, pengurus dan pengelola tempat ibadah diminta menyiagakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Kemudian, petugas harus memeriksa suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun, menyediakan hand sanitizer, dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
Pengelola tempat ibadah juga diminta menyediakan cadangan masker, serta mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil atau menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Diskotek Beroperasi Selama Ramadhan 2022
Pengelola tempat ibadah juga diminta mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
Selanjutnya, petugas melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara rutin, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk, serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
Baca juga: Tiga Buah Kurma Jadi Menu Favorit Anies Saat Sahur dan Buka Puasa
Pengelola tempat ibadah juga harus memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, yakni khatib atau penceramah memakai masker dengan baik dan benar.
Khatib dan penceramah pun diminta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.