Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Nilai Sanksi Administratif soal Pencemaran di Marunda Tak Cukup untuk PT KCN

Kompas.com - 05/04/2022, 15:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi menilai, sanksi administratif yang diberikan kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pencemaran akibat debu batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, tidak cukup.

Hal tersebut disampaikan Jihan saat mendampingi Forum Masyarakat Rusunawa Marunda melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Tanjung Priok Wisnu Handoko di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (5/4/2022).

"Menurut kami sanksi saja memang tidak cukup, jadi kami akan kawal terus sanksi administratif tersebut," ujar Jihan.

Baca juga: Warga Rusunawa Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Marunda karena Dituding Berpihak pada PT KCN

Oleh karena itu, kata dia, selaku kuasa hukum warga Rusunawa Marunda, pihaknya akan terus meminta dokumen lingkungan hidup.

Sebab, dokumen lingkungan hidup merupakan yang paling utama untuk dijadikan pegangan dalam masalah pencemaran akibat debu batu bara tersebut.

"Setelah ini LBH Jakarta bersama teman-teman jaringan lain, khususnya warga, akan meminta yang paling utama adalah dokumen lingkungan hidup, karena kami tidak punya pegangan dokumen lingkungan hidup dari PT KCN untuk pergerakan kami," kata dia.

Baca juga: LBH Jakarta Beberkan 4 Poin Tuntutan Warga Marunda soal Pencemaran Batu Bara

Hingga saat ini pihaknya terus dioper saat meminta dokumen lingkungan hidup tersebut, antara lain kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup.

Karena itu, dokumen lingkungan hidup ini menjadi satu dari empat poin tuntutan yang ingin disampaikan warga.

Adapun PT KCN mendapat sanksi administratif atas dugaan pencemaran ligkungan akibat debu batu bara di Marunda.

Baca juga: Pemprov DKI Juga Beri Sanksi PT HSD dan PT PBI Terkait Pencemaran Lingkungan di Marunda

Salah satu sanksi yang harus dilakukan PT KCN adalah membangun tanggul untuk mencegah paparan debu batu bara dari aktivitas bongkar muat.

PT KCN sendiri menyatakan akan melaksanakan sanksi tersebut, tetapi juga melakukan investigasi internal untuk membuktikan apakah benar paparan debu batu bara tersebut berasal dari PT KCN.

Hal tersebut dikarenakan di Pelabuhan Marunda, aktivitas bongkar muat batu bara dilakukan tidak hanya oleh PT KCN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com