Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencurian dan Kekerasan Bermodus Kenalan lewat MiChat Beraksi Lebih dari Sekali

Kompas.com - 08/04/2022, 19:12 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Kota menangkap pelaku pencurian dan kekerasan berinisial AS (30), pada Selasa (22/3/2022).

Kepala Polsek Bekasi Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin mengatakan, AS telah berulang kali melakukan aksi kejahatan dengan modus berkenalan melalui aplikasi percakapan MiChat.

"Ini sudah yang keempat kalinya dalam waktu kurang lebih selama empat tahun," kata Salahuddin, saat memberikan keterangan, di Polsek Bekasi Kota, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Perempuan Jadi Korban Pencurian dan Kekerasan di Bekasi, Pelaku Berkenalan lewat Aplikasi MiChat

Salahuddin menuturkan, saat berkenalan dengan korban, AS mengaku sebagai seorang pengusaha kaya.

"Selalu mengaku sebagai orang kaya dan memperdaya korban perempuan dengan cara seperti itu," tutur Salahuddin.

AS ditangkap karena telah melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial SS (37).

Setelah saling berkenalan dan berkomunikasi melalui MiChat selama empat hari, pelaku dan korban memutuskan untuk bertemu pada 18 Maret 2022.

"Korban dari Depok menggunakan ojek online saat malam hari untuk bertemu pelaku di Jatinegara dan kemudian mampir di suatu tempat," kata Salahuddin.

Ketika berhenti di warung makan, kata Salahuddin, pelaku memasukkan obat bius ke minuman korban. Karena korban sudah setengah sadar, pelaku membawanya menginap di sebuah hotel.

"Di hotel, pelaku meniduri korban, kemudian korban diajak ke Karawang mau dinikahkan," tuturnya.

Baca juga: Peran Dua Tersangka Penjual Gadis di Bawah Umur di Aplikasi Michat

Korban pun menuruti permintaan AS untuk pergi ke Karawang. Saat keduanya melintas di sekitar kawasan Bintara 8, Kota Bekasi, pelaku langsung melancarkan aksinya.

AS menendang korban hingga tersungkur dan merampas ponsel, uang tunai, dan paspor.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com