JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meyakini tujuh fraksi di DPRD akan tetap akan menolak interpelasi Formula E.
Ketujuh fraksi itu ialah Fraksi PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, Partai NasDem, PPP-PKB, dan Partai Golkar.
"Saya kira masing-masing pihak akan konsisten, yang interpelasi konsisten dengan interpelasi, yang waktu itu enggak, pasti konsisten juga," kata Taufik di DPRD DKI Jakarta, dikutip dari Antara Jumat (8/4/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan tak mau berandai-andai soal rapat interpelasi Formula E yang kemungkinan tidak kembali kuorum.
Baca juga: Fraksi PDI-P Desak Pimpinan DPRD DKI Segera Lanjutkan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E
Sebabnya, diketahui, hanya ada 33 anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI-P dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyetujui interpelasi Formula E. Sedangkan 73 anggota dewan dari tujuh fraksi sejak awal tetap menolak interpelasi.
Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), rapat paripurna dapat digelar jika rapat dihadiri oleh 50 persen plus 1 orang.
Jika mengacu pada jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang, setidaknya rapat paripurna interpelasi harus dihadiri minimal 54 orang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD, yang rencananya akan menanyakan soal penyelenggaraan Formula E.
Pasalnya, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan DPRD untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.
Baca juga: Interpelasi Formula E Kembali Digulirkan, Wagub DKI Minta Jalur Diskusi
"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," kata Pras, sapaannya.
Menurutnya, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Prasetyo menegaskan, hak interpelasi itu juga telah dijamin undang-undang untuk membuka seterang-terangnya kebijakan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.