BEKASI, KOMPAS.com - Polisi hingga saat ini belum menangkap S (47), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif mengatakan, terduga pelaku belum diamankan karena polisi masih membutuhkan alat bukti lain.
"Kita mencukupi alat-alat bukti yang lain. Alat bukti yang ada kan hanya keterangan saksi," tutur Gidion saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).
Gidion menjelaskan bahwa polisi setidaknya harus mempunyai dua alat bukti untuk menahan seseorang dan menjadikannya tersangka.
Saat ini pihaknya masih menunggu bukti saintifik untuk mengetahui apakah S benar telah mencabuli korban. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 15 tahun berinisial SW.
Baca juga: Anak yang Dicabuli hingga Hamil di Bekasi Diiming-imingi Uang dan Diancam Dibunuh Jika Melapor
"Perlu pembuktian saintifik. Satu-satunya pembuktian saintifik untuk kasus ini DNA. Nah, sambil jalan (penyelidikan), kita mencukupi alat-alat bukti yang lain," tutup Gidion.
Diberitakan sebelumnya bahwa S diduga melakukan pencabulan berkali-kali kepada SW hingga korban saat ini hamil 5 bulan.
Ibu korban, M (40), mengatakan bahwa anaknya pertama bertemu pelaku di warung di dekat rumah mereka di kawasan Sarimukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi .
Pelaku bertanya kepada korban apakah dia bersekolah atau tidak.
"Terus dijawab sama anak saya enggak. Terus kata S, 'daripada nganggur mending nemenin ibu ama anak bapak di rumah'," tutur M.
Baca juga: 2 Anggota Fraksi PAN DPRD DKI, Salah Satunya Anak Haji Lulung, Pindah ke PPP
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.