TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Selain meminta menggusur tempat hiburan malam, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga meminta agar rumah ilegal dari bedeng (rumah darurat sementara) yang dibangun di atas lahan miliknya segera ditertibkan.
"Ya, itu juga akan melakukan pembinaan karena itu kan terkait dengan masalah sosial. Banyak orang-orang dari luar tangsel yang tinggal, mohon maaf, secara ilegal," ujar Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan usai hadiri pelantikan pengurus daerah DMI Kota Tangsel (2021-2026) di Masjid Raya Bintaro Jaya, Tangsel, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Pemkot Tangsel Akan Gusur Tempat Hiburan yang Dibangun di Atas Lahannya
Pilar berharap agar nantinya bisa dilakukan pembinaan oleh wilayah terkait dan Dinas Sosial.
Para pendatang yang tinggal di bedeng lahan pemkot juga diharapkan bisa pulang ke kampung halamannya.
"Kalau bisa dipulangin ini mumpung momentum Lebaran. Harusnya mudah-mudahan bisa ditertibkan sebelum Lebaran, semuanya selesai. Saya harapkan dari dinas terkait bisa selesai untuk sebelum lebaran ini beres," kata dia.
Pilar tidak ingin ada yang menyalahgunakan aset milik pemkot, baik sebagai tempat hiburan maupun dijadikan lahan bedeng.
Karena itu, ia meminta agar seluruh bangunan liar tersebut dapat segera digusur, mengingat sebelumnya Pemkot juga sudah menutup tempat hiburan malam di Ciputat.
Baca juga: Berburu Makanan Buka Puasa di Bazar Takjil Benda Baru Tangsel, Harus Datang Cepat agar Tak Kehabisan
"Secepatnya digusur, saya minta Satpol PP untuk melakukan tindakan itu, sudah ditutup sekarang," ucap Pilar.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polisi, TNI, serta pejabat terkait menggelar operasi gabungan untuk melakukan penertiban di empat Tempat Hiburan Malam (THM) sekitar Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/04/2022) malam.
Operasi ini digelar berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya THM yang masih buka di bulan Ramadhan tanpa izin.
"Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto, Minggu (17/04/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo mengatakan bahwa tempat hiburan ini berada di aset pemkot Tangsel.
Baca juga: Pemkot Tangsel Anggarkan Rp 36 Miliar untuk THR 12.353 ASN
"Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," ucap dia.
"Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan menghimbau sesuai dengan Perda yang berlaku," pungkas Bachtiar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.