Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pelaku yang Tewaskan Kakek 89 Tahun di Cakung Didakwa Melakukan Kekerasan dan Perusakan Barang

Kompas.com - 18/04/2022, 18:50 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam pelaku yang melakukan kekerasan terhadap kakek berinisial HM (89) hingga tewas di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, pada 23 Januari 2022, didakwa melakukan kekerasan terhadap barang dan orang.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa lima pelaku yaitu Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Johan Prasetyo, dan Muhammad Faisal dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 2 ke-1 dan Pasal 170 KUHP Ayat 1.

Kemudian satu pelaku atas nama Reinaldi didawa Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 KUHP Ayat 2 ke-1.

Baca juga: Hal-hal yang Masih Menggantung bagi Keluarga Kakek 89 Tahun yang Tewas Dikeroyok...

"Jadi lima pelaku berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang (mobil HM). Kemudian ada yang satu terpisah atas nama Reinaldi (merusak) barang juga, (melakukan kekerasan) terhadap orang juga," kata jaksa dalam persidangan, Senin (18/4/2022).

Jaksa mengatakan, ada sembilan pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, yang sudah masuk proses persidangan baru enam tersangka.

"Yang tiga tersangka provokasi masih dalam proses penyidikan," kata jaksa.

Semula, sidang beragendakan dakwaan itu menurut rencana dimulai pukul 13.00 WIB.

Namun, sidang molor hingga pukul 15.00 WIB. Tempat sidang yang semula digelar di ruang sidang Ali Said dipindah ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Lagi Pengeroyok Kakek 89 Tahun di Cakung, Kini Ada 9 Tersangka

Polisi telah menangkap sembilan pelaku pengeroyokan HM.

"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, 9 Februari 2022.

Untuk diketahui, insiden pengeroyokan terhadap HM bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.

"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Zulpan saat konferensi pers, 25 Januari 2022.

Pemotor itu lalu mengejar korban serta melakukan aksi provokatif dengan teriak "maling".

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Kakek 89 Tahun: Anak-anaknya Masih Terpukul, Nangis-nangis

"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.

"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com