JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga lagi pelaku yang turut terlibat dalam pengeryokan terhadap pengendara mobil berinisial HM (89).
HM tewas dalam pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Januari 2022, pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelaku tersebut berinisial DJ, A dan HP. Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan.
"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," ujar Zulpan saat di konfirmasi, Sabtu (9/2/2022).
Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci perihal penangkapan dan peran dari masing-masing pelaku dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Untuk diketahui, insiden pengeroyokan terhadap HM bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.
Baca juga: Pengendara Mobil Diteriaki Maling dan Dipukuli hingga Tewas di Cakung, padahal Bukan Pencuri
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Zulpan saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Pemotor itu lalu mengejar korban serta melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.
Adapun enam tersangka yang sebelunnya ditangkap itu berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18), serta F. JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet mobil korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.