Menurut dia, ada pelanggaran HAM dalam kasus kebakaran lapas tersebut.
Baca juga: Sarana Prasarana di Lapas Tangerang Dinilai Tak Memadai Untuk Tangani Kebakaran
Dugaan adanya pelanggaran HAM itu berdasarkan pada kelalaian pemerintah untuk mengelola lapas, terkhusus Lapas Kelas I Tangerang.
Menurut Nixon, kelalaian itu terlihat dari faktor kelebihan kapasitas yang terjadi di 80 persen lapas di Indonesia.
Jika dikerucutkan, kelebihan kapasitas dan penjagaan yang minim yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang menyebabkan peristiwa kebakaran itu terjadi.
"Saya rasa ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia, ada beberapa kasus serupa, yang mana advokasi kami hari ini ditujukan agar tidak terjadi lagi peristiwa tersebut terhadap pembenaran sistemik itu," papar Nixon.
Untuk diketahui, sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang telah berjalan di PN Tangerang sejak 25 Januari 2022.
Hingga saat ini, sejumlah saksi dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya dalam sidang.
Dua ahli, dalam sidang, juga sudah memberikan keterangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.