"Kemudian tembusannya kami sampaikan juga ke Pengadilan Negeri Tangerang, diberikan ke majelis hakim yang mengadili perkara," sebut Fadil.
Sementara itu, pengacara publik dari LBH Masyarakat bernama Nixon menduga, ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi saat dan setelah Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada 8 September 2021.
"Adanya dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa dan pasca-peristiwa tanggal 8 September 2021," kata Nixon di lokasi yang sama.
Dugaan soal adanya pelanggaran HAM dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu turut dimuat dalam laporan yang diberikan kepada PBB dan PN Tangerang.
Nixon mengungkapkan, dugaan adanya pelanggaran HAM itu berdasarkan adanya kelalaian pemerintah untuk mengelola lapas, terkhusus Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Penumpang Usia di Bawah 18 Tahun dari Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19
Menurut Nixon, kelalaian itu terlihat dari fakta kelebihan kapasitas yang terjadi di 80 persen lapas di Indonesia.
Jika dikerucutkan, kelebihan kapasitas dan penjagaan yang minim yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang menyebabkan peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan jiwa itu terjadi.
"Saya rasa ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia, ada beberapa kasus serupa, yang mana advokasi kami hari ini ditujukan agar tidak terjadi lagi peristiwa tersebut terhadap pembenaran sistemik itu," papar Nixon.
Dalam kesempatan itu, Fadil berujar bahwa laporan tersebut dikirimkan kepada PN Tangerang dengan tujuan yang jelas.
Tujuannya adalah memberikan informasi bahwa kebakaran lapas tersebut bukan hanya karena kesalahan petugas.
"Ya output-nya, satu, kami ingin menginformasikan bahwa ini bukan sekadar kesalahan atau kelalaian petugas," ujar Fadil.
"Ini ada persoalan yang lebih besar," sambung dia.
Menurut Fadil, atasan atau supervisi dari keempat terdakwa juga dinilai bertanggung jawab atas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, berdasarkan dugaan bahwa ada pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Pihaknya lantas mendorong PN Tangerang untuk menemukan atau mencari atasan mereka melalui persidangan.
"Kami mendorong penegak hukum terhadap tanggung jawab atas supervisi atau atasan yang tentu bertanggung jawab atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan empat petugas yang menjadi terdakwa," ujar Fadil.
Adapum keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Dalam sidang perdagan dengan pembacaan dakwaan, terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Sidang kasus tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.