TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH) terus berupaya memberi pendampingan hukum kepada tujuh keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang sedang mencari keadilan.
Lembaga yang mewakili tujuh keluarga korban itu adalah LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial.
Terkini, mereka melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Baca juga: LBH yang Wakili 7 Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Buat Laporan ke PBB
Berikut rangkuman soal upaya pendampingan hukum tujuh keluarga korban:
Fadil, pengacara publik dari LBH Jakarta, berujar bahwa laporan itu diberikan kepada Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
"Kami sampaikan laporan ini istilahnya komunikasi mendesak, urgent communication, ke PBB khusus untuk isu penyiksaan," papar Fadil saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (19/4/2022).
Laporan tersebut diberikan kepada PBB pada 12 April 2022.
Fadil belum bisa mengungkapkan rincian dari laporan yang diberikan kepada PBB.
Baca juga: Diduga Ada Pelanggaran HAM saat Lapas Tangerang Terbakar, Ini Alasannya...
Namun, ia menyebutkan bahwa laporan itu berisi temuan-temuan atas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Jadi untuk isi lengkapnya kami belum bisa sampaikan, tapi paling tidak seperti yang disampaikan tadi, ada beberapa hal soal kebakaran ini," sebutnya.
Beberapa hal yang tercantum dalam laporan itu adalah bahwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang merupakan insiden kebakaran terparah di Indonesia, lantaran 49 narapidana meninggal dunia dan ratusan narapidana lainnya mengalami luka ringan atau luka berat.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang merupakan persoalan sistematik.
Karena itu, LBH Jakarta dan LBH lainnya memberikan tembusan dari laporan yang dikirim ke PBB itu kepada PN Tangerang.
Baca juga: Atasan dari Petugas Lapas Tangerang Juga Dinilai Bertanggung Jawab Atas Kebakaran yang Terjadi
Laporan yang sudah diterima oleh PBB itu juga akan diberikan kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara kasus kebakaran lapas tersebut.
Diketahui, ada empat petugas Lapas Kelas I Tangerang yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus kebakaran tersebut.
"Kemudian tembusannya kami sampaikan juga ke Pengadilan Negeri Tangerang, diberikan ke majelis hakim yang mengadili perkara," sebut Fadil.
Sementara itu, pengacara publik dari LBH Masyarakat bernama Nixon menduga, ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi saat dan setelah Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada 8 September 2021.
"Adanya dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa dan pasca-peristiwa tanggal 8 September 2021," kata Nixon di lokasi yang sama.
Dugaan soal adanya pelanggaran HAM dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu turut dimuat dalam laporan yang diberikan kepada PBB dan PN Tangerang.
Nixon mengungkapkan, dugaan adanya pelanggaran HAM itu berdasarkan adanya kelalaian pemerintah untuk mengelola lapas, terkhusus Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Penumpang Usia di Bawah 18 Tahun dari Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19
Menurut Nixon, kelalaian itu terlihat dari fakta kelebihan kapasitas yang terjadi di 80 persen lapas di Indonesia.
Jika dikerucutkan, kelebihan kapasitas dan penjagaan yang minim yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang menyebabkan peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan jiwa itu terjadi.
"Saya rasa ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia, ada beberapa kasus serupa, yang mana advokasi kami hari ini ditujukan agar tidak terjadi lagi peristiwa tersebut terhadap pembenaran sistemik itu," papar Nixon.
Dalam kesempatan itu, Fadil berujar bahwa laporan tersebut dikirimkan kepada PN Tangerang dengan tujuan yang jelas.
Tujuannya adalah memberikan informasi bahwa kebakaran lapas tersebut bukan hanya karena kesalahan petugas.
"Ya output-nya, satu, kami ingin menginformasikan bahwa ini bukan sekadar kesalahan atau kelalaian petugas," ujar Fadil.
"Ini ada persoalan yang lebih besar," sambung dia.
Menurut Fadil, atasan atau supervisi dari keempat terdakwa juga dinilai bertanggung jawab atas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, berdasarkan dugaan bahwa ada pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Pihaknya lantas mendorong PN Tangerang untuk menemukan atau mencari atasan mereka melalui persidangan.
"Kami mendorong penegak hukum terhadap tanggung jawab atas supervisi atau atasan yang tentu bertanggung jawab atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan empat petugas yang menjadi terdakwa," ujar Fadil.
Adapum keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Dalam sidang perdagan dengan pembacaan dakwaan, terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Sidang kasus tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.