Ia menegaskan saat kejadian itu palang pintu di perlintasan sebidang Jalan Rawa Geni belum diturunkan.
"Saat hendak melewati pintu perlintasan kereta api Rawageni, saya (lihat) palang perlintasan tidak ditutup. Jadi saya tidak menerobos palang pintu perlintasan," kata Ahmad.
Baca juga: Bantah Terobos Palang Pintu, Ini Pengakuan Pengemudi Mobil yang Tertabrak KRL di Depok
Ahmad pun mengaku baru pertama kali melewati perlintasan sebidang itu.
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Quran Fantastis Citayam ini hendak berangkat menuju SMP Negeri 83 Jakarta untuk menjadi juri Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) untuk tingkat SMA/SMK se-Jakarta Selatan.
Karena tidak hapal jalan, ia yang saat itu berkendara sendirian menggunakan bantuan google maps dan diarahkan melewati perlintasan sebidang di Jalan Rawa Geni.
Pengakuan yang disampaikan Ahmad berbeda dari keterangan penjaga palang pintu pelintasan KRL di Jalan Rawa Geni, Endi Rais.
Endi mengatakan, saat kejadian itu palang pintu pelintasan sudah setengah tertutup, tetapi pengemudi tersebut memaksa menerobos.
"Pas mobil sudah mau naik, saya sudah setop, (teriak) 'awas-awas', saya bilang gitu, tapi dia (sopir) main masuk (lewat) aja bawa mobil," kata Endi kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Mobil Tertabrak KRL di Depok, Penjaga Palang Pintu: Saya Teriak Awas, Sopir Main Lewat Aja...
Endi menuturkan, dia telah memberi tahu pengemudi mobil bahwa ada kereta yang mau melintas dari arah Bogor menuju Jakarta. Namun, pengemudi tak mengindahkan seruan petugas.
"Mungkin kaca ketutup, dia jadi enggak dengar, dia main masuk aja berbarengan kereta masuk jadinya kehantam," ujarnya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebelumnya menyatakan akan menuntut Ahmad Yasin yang telah menerobos palang pintu kereta api dan menyebabkan kecelakaan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: KAI Tuntut Pengemudi Mobil yang Terobos Palang Pintu hingga Tertabrak KRL di Depok
Joni menuturkan, akibat kecelakaan itu, sejumlah perjalanan KRL terganggu dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut.
Sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. Joni menekankan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.