JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ) kembali dibuka pada Sabtu (30/4/2022) pukul 06.00 WIB setelah sempat ditutup dalam waktu yang cukup lama pada Jumat (29/4/2022).
Dibukanya kembali Jalan Tol Layang MBZ diinformasikan melalui akun Twitter resmi PT Jasa Marga pada Sabtu pagi.
"06.06 WIB #Jalan_Layang_MBZ Lalu lintas Jalan Layang MBZ dari Cawang dan Jatiasih arah Cikampek dibuka normal kembali," demikian bunyi twit @PTJASAMARGA, Sabtu pagi.
Baca juga: Jalan Tol Layang MBZ Ditutup Sementara, Arus Kendaraan Diarahkan ke Tol Jakarta-Cikampek Jalur Bawah
Adapun Jalan Tol Layang MBZ diketahui ditutup sejak Jumat pagi lantaran lalu lintas di dalamnya terlampau padat.
Selain itu, penutupan Jalan Tol Layang MBZ bertujuan agar kendaraan para pemudik bisa diarahkan untuk mengisi jalur arah Jakarta di Tol Jakarta-Cikampek saat sistem satu arah (one way) serta ganjil genap di tol diberlakukan.
Adapun Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya menjelaskan bahwa kepolisian bakal melakukan filterisasi kendaraan berpelat ganjil dan genap di gerbang tol.
"Akan dilaksanakan filterisasi di gerbang tol. Jadi ada beberapa gerbang tol yang akan menerapkan ganjil genap pada saat diberlakukannya one way," ujar Sambodo, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Percaya Diri dengan Antibodi Tinggi...
Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kata Sambodo, aturan ganjil genap dan filterisasi kendaraan bakal dilaksanakan di tujuh gerbang tol, yakni:
1. Gerbang Tol Bekasi Barat
2. Gerbang Tol Bekasi Timur
3. Gerbang Tol Tambun
4. Gerbang Tol Cibitung
5. Gerbang Tol Cikarang Barat
6. Gerbang Tol Cikarang Pusat
7. Gerbang Tol Cibatu
Sementara itu, kebijakan ganjil genap dan one way di jalan tol dimulai 28 April 2022 sampai 1 Mei 2022. One way di jalan tol pada saat arus mudik diberlakukan pada jam-jam tertentu mulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
Dengan demikian, hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil yang diizinkan melintas pada tanggal ganjil. Sementara itu, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.