Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Periuk Tangerang Ditahan di Rutan Pandeglang

Kompas.com - 10/05/2022, 23:19 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pandeglang, Banten, mulai Selasa (10/5/2022).

Salah satu tersangka merupakan pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang berinisial OSS.

Tiga tersangka lain yakni AA sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR sebagai site manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

"(Para) tersangka dibawa oleh petugas untuk dititipkan di Rutan Kelas II B Pandeglang," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda, saat konferensi pers, di Kejari Kota Tangerang, Selasa.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar di Tangerang, Kerugian Negara Mencapai Rp 640 Juta

Dia menyebutkan, para tersangka ditahan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP, yaitu dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana," papar Erich.

Alasan lainnya yakni ancaman pidana penjara dalam kasus tersebut lebih dari lima tahun.

"Alasan kedua, alasan objektif sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih," sebutnya.

Pantauan Kompas.com, para tersangka itu diangkut ke Rutan Kelas IIB Pandeglang menggunakan kendaraan roda empat.

Mereka mengenakan rompi berwarna merah muda dan masing-masing mengenakan masker. Pada bagian belakang rompi tertulis Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Untuk diketahui, pembangunan pasar di Periuk dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar yang Libatkan Pegawai Disperindag Kota Tangerang

Erich menuturkan, OSS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama AA. Kemudian, DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar pada 2017.

Menurut Erich, pasar tersebut dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.

Pada tahun 2021, pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan korupsi pengadaan pasar lingkungan itu. Kejari pun langsung melakukan pengembangan.

Usai dilakukan pengembangan, Kejari Kota Tangerang melakukan penyelidikan bersama tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang.

Hasil penyelidikan, mereka menemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi. Banyak juga barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.

Erich menyebutkan, hal tersebut diduga merupakan perbuatan keempat tersangka yang menyebabkan kerugian negara Rp 640.673.987.

Kata dia, pihaknya menemukan barang bukti soal dugaan korupsi itu yang berupa beberapa dokumen dan surat dari ahli.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah UU tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com