9. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tempat resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
11. Kegiatan pada moda transportasi
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Ojek (online dan pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.