Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PTM 100 Persen, Siswa Tetap Punya Pilihan Pembelajaran Jarak Jauh

Kompas.com - 12/05/2022, 20:10 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen kembali dimulai pada Kamis (12/5/2022) setelah libur panjang Lebaran 2022.

Sebanyak 90 persen siswa SMA 78 Jakarta, Kemanggisan, Jakarta Barat, tercatat mengikuti kegiatan PTM. Sementara 88 siswa tidak ikut PTM karena izin dan sakit.

Wakil Sarana prasarana dan humas SMA 78 Jakarta, Zainuddin mengatakan, selama penerapan PTM 100 persen, orangtua siswa tetap memiliki pilihan untuk memilih pembelajaran jarak jauh atau daring.

Baca juga: Cegah Covid-19 dan Hepatitis Akut, SMPN 44 Kota Bekasi Tutup Kantin Selama PTM

"Jadi anak-anak (siswa) itu boleh mengikuti pembelajaran secara daring. Misalkan tidak berkenan untuk PTM, maka akan kami fasilitasi untuk PJJ," kata Zainuddin, di SMA 78 Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, saat ini tidak ada satu pun siswa yang mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring.

"Saat ini seluruh orangtua mengizinkan anak-anaknya untuk mengikuti PTM. Mungkin sudah semakin yakin ya," kata Zainuddin.

Bahkan, saat ini tidak ada satu pun orangtua yang melaporkan kekhawatiran maupun komplain terkait kegiatan PTM.

Hal ini dirasakan berbeda ketika kegiatan PTM masih berkapasitas 50 persen. Kata Zainuddin, saat itu banyak orangtua yang menelepon ke sekolah karena khawatir.

"Kalau saat itu banyak yang menelepon untuk memastikan bahwa anaknya dapat belajar dengan aman," ungkap dia.

Baca juga: Anak Tak Ikut PTM 100 Persen? Orangtua Wajib Lampirkan Surat Ini

Lebih jauh, Zainuddin berharap kegiatan belajar mengajar akan terus diterapkan dengan kapasitas penuh ke depannya. Sehingga, para siswa dapat merasakan suasana belajar di sekolah dengan maksimal.

Dikutip dari Kompas.id, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti mengatakan, panduan PTM di satuan pendidikan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

PTM dilaksanakan berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta warga masyarakat lansia.

Adapun penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan secara berkala.

Baca juga: Aturan Baru PTM 100 Persen: ini Lamanya Durasi Belajar di Kelas

Suharti menjelaskan, untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, 2, dan 3 dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan warga lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, wajib menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80 persen dan warga lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi paling sedikit 6 jam pembelajaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com