BEKASI, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menanggapi wacana work from anywhere (WFA) untuk para aparatur sipil negara yang saat ini sedang dikaji oleh pemerintah pusat.
Bagi Tri, jika nantinya WFA diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, maka penerapannya akan tergantung tingkat efektivitasnya.
"Kalau dia ada yang bisa dilakukan seperti itu, teman-teman Disdik (Dinas Pendidikan) misalnya, itu kan bisa mereka lakukan. Kalau bentuknya pelayanan publik, ya memang kami melakukannya secara di lokasi masing-masing," tutur Tri saat ditemui di Musala Al Hidayah, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Wacana ASN Boleh WFA atau Kerja dari Mana Saja, Tujuannya Apa?
Ia juga mengatakan bahwa nantinya WFA akan diterapkan secara bertahap dan melihat dinas mana saja yang bisa memberlakukan kebijakan tersebut.
"Dilakukan secara bertahap saja gitu kan. (Dinas) mana yang (akan) dilakukan WFA," kata Tri.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah diketahui tengah mempersiapkan penerapan sistem kerja ASN untuk dapat WFA.
Usulan sistem kerja ini didasarkan pada praktik WFO-WFH yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil dilaksanakan selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Aksi Calo di Terminal Induk Kota Bekasi Terungkap, Paksa Beli Tiket dengan Harga Lebih Mahal
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan, WFA bagi ASN bersifat fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Penerapan WFA dimaksudkan agar dapat meningkatkan efektivitas kinerja ASN dan memberikan efisiensi terhadap birokrasi pemerintahan.
"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ucap Satya dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: 8 Kendaraan Alami Tabrakan Beruntun di Tol Kemayoran Arah Pluit
Meski begitu, Satya menegaskan, WFA tak berlaku bagi ASN yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, seperti ASN yang kerjanya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
"Contohnya awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya," ujar Satya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.