Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Demokrat-PPP Batal Ikut Ajukan Interpelasi terhadap Wali Kota Depok soal KDS, Ini Alasannya

Kompas.com - 17/05/2022, 18:23 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang disebut tidak transparan.

Untuk diketahui, sebelumnya ada 38 anggota DPRD Depok dari beberapa fraksi yang berencana mengajukan hak interpelasi, yakni Fraksi PDI-P, PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat-PPP, dan PKB-PSI.

Namun, anggota Fraksi Demokrat-PPP menyatakan menarik diri atau batal ikut mengajukan interpelasi.

Baca juga: Polemik KDS, DPRD Kota Depok Ajukan Interpelasi terhadap Wali Kota

Anggota Fraksi Demokrat-PPP Edi Sitorus manyampaikan alasan fraksinya menolak menandatangani pengajuan hak interpelasi.

Menurut Edi, sebelum anggota Dewan mengajukan hak interpelasi, DPRD Kota Depok sebaiknya membahas persoalan KDS ini dalam rapat kerja bersama Pemerintah Kota Depok.

Jadwal rapat kerja tersebut ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Saya berharap sesuai dengan tatib (tata tertib) DPRD yang ada, bahwa kita sampaikan dulu kepada pimpinan DPRD, nanti pimpinan DPRD membawa ke Bamus untuk membahas materi-materi tersebut," ujar Edi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Bantah Program KDS Tak Tepat Sasaran, Wakil Wali Kota Depok: Data Diverifikasi Ulang

Terlebih lagi, kata Edi, Pemkot Depok telah menindaklanjuti permintaan Komisi D untuk membahas KDS dan telah bersurat kepada pimpinan DPRD terkait agenda pembahasan KDS.

"Sebelum interpelasi, kita harus mendengarkan dulu sebetulnya apa yang sudah dijadwalkan oleh pemerintah dalam suratnya, dalam hal ini Wali Kota menjadwalkan untuk melakukan pembahasan terhadap KDS," kata dia.

"Saya berharap sebelum hak interpelasi ini ada rapat yang sudah diagendakan oleh pimpinan kepada wali kota," tambah Edi.

Sebelumnya diberitakan, 33 anggota DPRD Kota Depok melayangkan hak interpelasi kepada Idris dalam rapat paripurna pada hari ini.

Baca juga: Dari KDS hingga Lagu di Lampu Merah, Ini Sederet Kontroversi Wali Kota Depok Mohammad Idris

Penyerahan surat penyataan interpelasi diterima pimpinan rapat paripurna dan langsung ditandatangani Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar, Tajudin Tabri.

"Demi masyarakat Kota Depok, saya tanda tangan (surat pernyataan hak interpelasi)," kata Tajudin saat menerima surat pernyataan interpelasi dalam rapat paripurna.

Surat tersebut diserahkan oleh anggota Fraksi PAN Igun Sumarno yang mewakili rekan-rekannya.

Igun mengatakan, surat pernyataan interpelasi yang ditandatangani oleh 33 anggota DPRD berisi permintaan keterangan dari Pemkot Depok tentang kebijakan strategis, terutama soal KDS.

"Jika penjelasan diterima maka hak interpelasi diserahkan, misalnya tidak diterima maka DPRD bisa pakai angket," kata Igun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com