Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Bulan Upah Tak Dibayar, Eks Pekerja Hotel Crowne Plaza Mengadu ke Anies

Kompas.com - 19/05/2022, 11:07 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 228 eks pekerja Hotel Crowne Plaza Jakarta mengirimkan surat pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mereka mengadukan nasib mereka yang belum mendapatkan hak-haknya selama bekerja di hotel di Jalan Gatot Subroto yang kini sudah berganti nama itu. 

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu, salah satu diantaranya terkait upah yang tidak dibayarkan.

"Dalam kesempatan ini kami hendak menyampaikan permohonan penyelesaian / solusi terkait persoalan- persoalan yang terjadi antara Perusahaan PT. Prabu Budi Mulia dan Karyawan. Sejak tanggal 11 Juni 2021, PT.Prabu Budi Mulia secara sepihak telah mengeluarkan Memorandum No.011/PBM-HS/0621 merumahkan seluruh karyawan Hotel Crowne Plaza Jakarta (Furlough) dan menghentikan semua hak-hak pekerja atas upah dan hak-hak normatif ketenagakerjaan lainnya," demikian isi surat yang dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Warga Bekasi Telanjur Nyaman Pakai Masker, Plt Wali Kota: Karena Udaranya Agak Kotor

Berikut isi rincian surat pengaduan tersebut:

1. Terhitung sejak Bulan September 2020 sampai dengan Bulan April 2022 (20 bulan) Upah bulanan pekerja belum dibayarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan / buruh. Perusahaan telah melanggar UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 53 ayat (1), pasal 54 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan.

2. Terhitung sejak Bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan April 2022 Iuran BPJS TK (Ketenagakerjaan) belum dibayarkan ke pihak BPJS. Perusahaan telah melanggar UU no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelangaraan Jaminan Sosial Jo. Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.

3. Terhitung sejak Bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan April 2022 Iuran BPJS Pensiun belum dibayarkan ke pihak BPJS. Perusahaan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Pasal 19 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 20 Ayat (1). Perarturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Kisah Tragis Eno Farihah Diperkosa dan Dibunuh dengan Pacul, Salah Satu Pelakunya Masih Remaja (1)

4. Terhitung sejak Bulan Februari 2021 sampai dengan Bulan April 2022 Iuran BPJS Kesehatan belum dibayarkan ke pihak BPJS. Perusahaan telah melanggar UU no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 39 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pekerja/Buruh.

5. Tunjangan Hari Raya tahun 2021 yang mutlak menjadi hak karyawan / buruh belum dibayarkan oleh Perusahaan kepada karyawan / buruh. Perusahaan telah melanggar UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 9 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan. Pasal 3 Ayat (1) huruf a Ayat (2) dan pasal 10 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.

"Hal tersebut mengakibatkan ratusan pekerja dan keluarganya menderita sedemikian rupa untuk bertahan hidup selama 20 bulan terakhir ini," lanjut bunyi surat.

Baca juga: Sakit Hati Dipecat, Pelaku Rampok Alfamart di Senen Sambil Curhat ke Korban yang Disandera

Selain itu, diketahui bahwa saat ini PT.Prabu Budi Mulia telah mengganti Operator usaha nya yang semula menggunakan IHG (Intercon Hotel Group) dengan nama Crowne Plaza Jakarta Hotel, dan sekarang menggunakan Operator ARTOTEL GROUP dengan nama Artotel Suites Mangkuluhur.

Sehingga hal ini dianggap mantan pekerja ini kian mengakibatkan tidak adanya kejelasan status karyawan atau buruh yang rata-rata sudah melalui masa kerja 25 tahun lebih untuk kesinambungan kerja selanjutnya dan hak-hak dari masa kerja tersebut.

Sebelumnya, sejumlah upaya yang sudah dilakukan, namun para eks karyawan ini mengaku belum ada tanggapan dari perusahaan.

"Upaya – Upaya tersebut belum ada tanggapan dari pihak Perusahaan sampai dengan saat ini, dan kami menuntut keadilan dan berharap Negara hadir untuk kami. Kami masih percaya sebagai warga negara tidak akan diabaikan begitu saja dan hukum serta Pemerintah Indonesia bisa melindungi kami para Pekerja/Buruh," tulis surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "20 Bulan Upah Tak Dibayar, Eks Pekerja Hotel Crowne Plaza Jakarta Surati Anies Baswedan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com