JAKARTA, KOMPAS.com - VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, seluruh pengguna kereta rel listrik (KRL) tetap wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku selama di area stasiun dan KRL.
Meski pemerintah memperbolehkan melepas masker di luar ruangan, tetapi pengguna KRL tetap harus mengenakan masker di dalam stasiun dan kereta.
"Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, aturan protokol kesehatan tetap berlaku," kata Anne dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Kapasitas Penumpang KRL Jabodetabek Naik Jadi 80 Persen
Anne mengimbau para penumpang wajib memakai masker sesuai aturan yakni menutupi hidung, mulut dan dagu.
Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan vaksin secara manual kepada petugas.
"KAI Commuter juga terus mengimbau untuk tetap jaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri di dalam perjalanan KRL serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta," ujar Anne.
Ia menambahkan, KAI Commuter membuat aturan tambahan lainnya selama di dalam KRL yakni larangan berbicara langsung maupun melalui telepon seluler selama masa perjalanan.
"Untuk pengguna yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL," ucap Anne.
Baca juga: Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Kekhawatiran Euforia dan Longgar Kewaspadaan
Menurut Anne, petugas nantinya akan mengatur pergerakan penumpang anak-anak yang akan menggunakan KRL.
"Selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.