JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat kecamatan di Jakarta Pusat tercatat paling banyak terjadi pelanggaran kendaraan parkir liar di bahu jalan dan trotoar.
Kepala Seksi Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Haryo Bagus mengatakan, dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat, wilayah paling banyak ditemukan parkir liar yakni Tanah Abang, Gambir, Sawah Besar, dan Senen.
Baca juga: Pemprov DKI Skrining Ibu Hamil untuk Cegah Kasus Hepatitis Misterius
"Setiap kita razia parkir liar, di empat kecamatan itu paling banyak ditemukan kendaraan melanggar dan kita tertibkan," ujar Haryo saat dihubungi wartawan, Kamis (19/5/2022).
Menurut Haryo, jenis kendaraan roda dua mendominasi pelanggaran parkir tersebut.
Ia mengungkapkan dalam satu bulan rata-rata sekitar 360 kendaraan yang berhasil terjaring petugas. Umumnya kendaraan roda dua ini memarkirkan kendaraan di trotoar dan bahu jalan.
"Trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki dan bukan parkir kendaraan, tapi pada kenyataan pemilik kendaraan justru parkir motor di trotoar dan bahu jalan," kata Haryo.
Baca juga: Mobil Dilempar Batu oleh Pemotor di Kebayoran Lama, Pengemudi: Tak Ada Senggolan Sebelumnya
Haryo menjelaskan, para pengguna memarkirkan kendaraannya di bahu jalan untuk menghindari bayar tiket masuk ke dalam area gedung atau pun mal.
"Umumnya yang seperti itu ojek online (ojol), tapi di pengendara di luar ojol juga banyak," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.