JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meminta korban melapor jika ada kasus perselingkuhan.
Pesan ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menanggapi kasus pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan di Jatirangga, Jatisampurna, Bekasi.
Zulpan mengatakan, kasus cinta segitiga antara NU (pelaku), DN (korban), dan suami NU atau perselingkuhan itu belum pernah dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan di Jatisampurna
"Posisinya memang belum pernah dilaporkan. Lain halnya kalau dilaporkan," ujar Zulpan usai konferensi pers di kantornya, Kamis (19/5/2022).
Dalam kasus ini, polisi melihat tindak pidana yang dilakukan NU terhadap DN.
Zulpan menambahkan, perselingkuhan antara DN dan suami NU sebenarnya bisa diproses mana kala ada laporan. Namun, pelaku tidak pernah melapor dan melakukan cara sendiri.
"Cara pandangnya saja sampai dengan tingkatan perencanaan pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang, jadi tentunya tidak dibenarkan," kata Zulpan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Jatisampurna, Pelaku Mengaku Bunuh Korban ke Suami lalu Serahkan Diri ke Polsek
Jasad DN ditemukan oleh warga di Jalan Cibubur CBD, Jatirangga, Jatisampurna, pada Jumat 29 April lalu.
Pada jasad tersebut ditemukan sejumlah luka sayatan. Selain itu, ditemukan juga luka akibat hantaman benda tumpul di kepala korban.
Diketahui, DN merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat, yang hilang sejak 26 April 2022.
DN dilaporkan hilang usai pamit mengikuti acara buka puasa bersama. Laporan diterima oleh Polsek Cengkareng.
Baca juga: Pamit Bukber Sejak 26 April 2022, Gadis di Cengkareng Tak Pulang ke Rumah hingga Kini
Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng Ardhie Dimasetyo mengatakan, DN dibunuh NU yang cemburu karena mengetahui suaminya berpacaran dengan DN.
"Jadi tersangka (NU) ini sudah berumah tangga, namun suaminya ada hubungan dengan korban (DN)," ujar Ardhie saat dikonfirmasi, Minggu (15/5/2022).
Ardhie menyebutkan, NU mengetahui adanya hubungan tersebut setelah membaca pesan singkat yang ada di ponsel milik suaminya.
Pesan itu berisi pertanyaan dari DN kepada suami NU.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan yang Hilang Usai Bukber di Cengkareng
"(Isi pesan) kapan suami NU menceraikan tersangka. Melihat pesan itu, tersangka langsung naik pitam dan merencanakan pembunuhan tersebut," kata Ardhie.
NU ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.