Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Terapkan WFO 100 Persen, Apindo: Ekonomi Akan Segera Pulih

Kompas.com - 24/05/2022, 19:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut positif diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta dan wilayah penyangganya.

Dengan turunnya level PPKM dari semula level 2 ke level 1, perusahaan sektor non esensial di Jakarta kini bisa kembali menerapkan bekerja dari kantor atau work from home 100 persen.

Hariyadi meyakini penerapan WFO 100 persen di ibu kota sekaligus pusat bisnis ini bisa kembali mengerek ekonomi perusahaan, yang pada akhirnya berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"Kami berharap dengan bekerja 100 persen lagi kinerja perusahaan segera pulih. Begitu juga dengan perekonomian nasional kita," kata Hariyadi kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Kantor Sektor Non-esensial Bisa Terapkan WFO 100 Persen

Hariyadi mengatakan, sistem bekerja dari rumah (WFH) yang selama dua tahun lebih diterapkan akibat pandemi Covid-19 sudah sangat jelas merugikan perusahaan.

Perusahaan di bidang tertentu, kata dia, memang masih bisa bertahan meski sebagian karyawannya bekerja dari rumah.

Namun, banyak juga perusahaan yang tak bisa bekerja secara efektif dengan sistem WFH.

"Banyak yang cash flow-nya babak belur bahkan sampai minus kita harapkan bisa bangkit lagi setelah kebijakan ini," kata Hariyadi.

Baca juga: 39 Jam Kerusuhan Berdarah di Mako Brimob dan Rangkaian Aksi Teror yang Terjadi Setelahnya (2)

Ia pun meyakini kebijakan ini tidak akan berdampak pada kembali memburuknya kondisi pandemi Covid-19. 

Sebab ia menilai penularan Covid-19 saat ini sudah jauh menurun. 

"Covid-19 kan sudah sangat terkendali. Jadi harusnya kebijakan yang dapat meningkatkan gairah perekonomian seperti ini bisa terus diperbanyak," katanya. 

Pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM Level 1 selama periode 24 Mei sampai 6 Juni 2022 atau selama dua pekan.

Hal ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (23/5/2022).

 

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jabodetabek

Selama kebijakan tersebut berlaku, karyawan yang bekerja di perusahaan esensial dan non esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen.

 

Aturan itu berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

 

Sebelumnya, saat Jabodetabek berstatus PPKM level 2, WFO diperbolehkan hanya dengan kapasitas 75 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com