JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang berlaku mulai 24 Mei hingga 6 Juni.
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 26 Tahun 2022 tentang PPKM level 3-1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Anies Berharap Kondisi Pandemi Terus Membaik
Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui perubahan aturan dari PPKM level 2 ke PPKM level 1. Berikut daftar aturan lengkap PPKM level 1 Jabodetabek yang tercantum dalam Inmendagri No. 26 Tahn 2022:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga: Ini Syarat Nonton di Bioskop Jabodetabek Saat PPKM Level 1
Sementara, untuk sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga hotel juga dapat beroperasi 100 persen.
Adapun pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, hingga logistik dapat beroperasi 100 persen.
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung diperbolehkan mencapai 100 persen.
Sementara itu untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.