TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersyukur atas perbaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayahnya menjadi PPKM level 1.
"Ini adalah satu hal yang harus kita syukuri. Bagaimanapun juga level 1 menunjukkan kondisi di wilayah Tangsel ada satu perbaikan, dari tingkat penyebaran yang semakin rendah dan yang dirawat semakin sedikit," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo di Balai Kota Tangsel, Selasa (24/5/2022).
Dengan berlakunya PPKM Level 1 di Tangsel, Pemkot berharap ruang gerak masyarakat bisa semakin luas dan aktivitas perekonomian kembali bergairah.
"Mudah-mudahan ini dapat mendorong perekonomian Tangsel agar segera pulih," pungkas Bambang.
Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Kantor Sektor Non-esensial Bisa Terapkan WFO 100 Persen
Pemberlakuan PPKM level 1 di Tangsel sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu berlaku mulai tanggal 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.
Bambang Noertjahjo sebelumnya membeberkan alasan perbaikan status PPKM di wilayahnya. Perbaikan status itu antara lain terjadi karena tingkat penyebaran Covid-19 yang diklaim semakin rendah di Tangsel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.