Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anjing Mati Usai Dititipkan di "Pet Shop", Polisi Selidiki Dugaan Penyiksaan Hewan

Kompas.com - 25/05/2022, 12:06 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemilik pet shop di kawasan Tangerang Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan hewan, pada Kamis (19/5/2022). Laporan dibuat oleh pemilik anjing jenis bulldog yang mati setelah dititipkan di pet shop tersebut.

"Kami sudah menerima laporan bahwa ada seekor anjing yang mati diduga dititipkan di salah satu pet shop yang ada di kawasan BSD Tangsel," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra kepada wartawan, Selasa (24/5/2022) malam.

Baca juga: Anjingnya Mati Usai Dititipkan ke Pet Shop, Pemilik Buat Laporan ke Polisi

Aldo menjelaskan, pelapor menitipkan peliharaan bernama Maxi di pet shop ketika hendak mudik pada 29 April 2022.

Kemudian, saat diambil kembali pada 10 Mei 2022, pemilik menemukan anjingnya dalam kondisi luka-luka.

"Pada saat diambil, ternyata anjing tersebut dalam keadaan sakit. Diduga terdapat luka yaitu di sekitar bagian tubuh," jelas Aldo.

Pemilik bulldog langsung membawa anjing tersebut ke dokter hewan. Akan tetapi, pada tanggal 16 Mei 2022, anjing tersebut dinyatakan meninggal dunia.

"Pada saat dilaporkan penyidik sudah melakukan cek TKP (tempat kejadian perkara) dan juga sudah memeriksa luka-luka yang ada pada hewan tersebut," ungkap Aldo.

Baca juga: Awal Mula Munculnya Petisi Online Warga Tangsel yang Minta Sebuah Pet Shop Ditutup

Kepolisian akan memanggil pelapor untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang ada.

Setelah nantinya polisi sudah memperoleh klarifikasi dari korban, kemudian polisi akan memanggil pemilik pet shop.

"Dilaporkan sementara dalam lidik itu pemilik pet shop. Rencana setelah kita melakukan klarifikasi terhadap korban, kita baru panggil saksi-saksi yang ada," pungkasnya.

Adapun pelapor menggunakan Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan hewan.

Sebelumnya, pemilik bulldog telah membuat petisi online untuk meminta pet shop ditutup. Tuntutannya yaitu meminta agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan menutup pet shop  karena diduga lalai dalam menjalankan tugas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com