JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pelaku begal yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara di kawasan Kelapa Gading, sudah beraksi tujuh kali di sejumlah lokasi.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo ketika mengungkap hasil pemeriksaan ketiga pelaku.
"Mereka sudah lebih dari satu kali melakukan kejahatan yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan," ujar Wibodo dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Menurut Wibowo, sudah ada tujuh laporan aksi pembegalan yang diduga para pelakunya merupakan ketiga tersangka tersebut.
Baca juga: Gagal Rampas Motor, 3 Pelaku Begal Ditangkap di Kelapa Gading
Empat laporan pembegalan itu terjadi di wilayah Jakarta Utara, yakni di Kelapa Gading dan Cilincing.
"Tiga TKP ada di luar wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara," kata Wibowo.
"Nanti akan kami komunikasikan dengan polres lainnya yang menyangkut tindak lanjut TKP untuk tiga orang tersangka tadi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap tiga pelaku percobaan begal seorang karyawan di kawasan Jalan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Begal Kurir Paket di Kemayoran
Ketiga pelaku tersebut ialah MI, HA dan AD. Mereka ditangkap setelah beraksi pada Minggu (29/5/2022) dini hari.
"Terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, dengan TKP di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara," ujar Wibowo dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Menurut Wibowo, kejadian bermula saat korban berinisial N sedang dalam perjalanan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, usai bekerja.
Sesampainya di kawasan Jalan Pegangsaan Dua, korban dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan motor sambil membawa senjata tajam.
"Pelaku berinisial MI selaku eksekutor langsung membacok punggung korban dengan senjata tajam jenis celurit," kata Wibowo.
Baca juga: Begal Berkedok Debt Collector Incar Korban Gunakan Aplikasi Pengecek Pelat Kendaraan
Akibat serangan itu, korban pun berhenti dan berupaya melawan untuk mempertahankan kendaraan beserta barang berharganya.
N juga sempat berteriak meminta bantuan, sampai akhirnya warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi berdatangan.
"Teriakan korban tadi didengar oleh warga sekitar dan secara kebetulan juga ada anggota polisi Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang sedang berpatroli," ungkap Wibowo.
"Mendengar teriakan korban, anggota kami bersama masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku," sambung dia.
Setelah kejadian itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lain pada Senin (30/5/2022).
Kini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.