"Serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta penempatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama," kata Dede.
Catatan kelima datang dari program upaya penanggulangan kemiskinan pada tahun anggaran 2021.
BPK mencatat beberapa capaian Provinsi DKI Jakarta dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pelaksanaan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dalam upaya mendukung program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan kesempatan belajar perguruan tinggi bagi peserta didik yang kurang secara ekonomi.
Namun, Pemprov DKI Jakarta diminta memperbaiki beberapa tahapan program tersebut di masa mendatang, khususnya validitas data yang digunakan dalam pelaksanaan kedua program tersebut.
"(Data) belum akurat sehingga pemberian bantuan sosial KJP plus dan KJMU belum sepenuhnya tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah," kata Dede.
Baca juga: 22 RT di Jakarta Terendam Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air 50 Cm hingga 1,4 Meter
BPK juga menemukan permasalahan gagal salur dan gagal distribusi buku tabungan dan kartu ATM masih tersimpan di Bank DKI.
Catatan BPK, jumlah dana KJP Plus dan KJMU di rekening penampungan Bank DKI tahun 2013-2021 per 28 Februari 2022 sebesar Rp 82,97 miliar dan yang mengendap di rekening penerima akibat gagal distribusi sebesar Rp 112,29 miliar.
"Untuk itu BPK merekomendasikan agar dana KJP Plus dan KJMU yang masih ada di rekening tersebut disetor kembali ke kas daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program berikutnya," pungkas Dede.
Berdasarkan situs web bpk.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah:
1. Opini WTP atau unqualified opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Opini WDP atau qualified opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
3. Opini tidak wajar atau adversed opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4. Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau tidak memberikan pendapat (TMP): menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.