Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Petinggi PT Pelni Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Pegawai

Kompas.com - 02/06/2022, 21:27 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai PT Pelni berinisial SK melaporkan tiga orang pimpinannya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Kamis (2/6/2022).

Didampingi kuasa hukumnya, SK menjelaskan bahwa dia melaporkan tiga orang petinggi PT Pelni berinisial MH, EGK dan DAT.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2669/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Juni 2022.

"Terlapornya Vice President inisial MH, Manajer TAKP inisial EGK, sama Manajer MPK inisial DAT," ujar SK saat ditemui wartawan, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Pendiri Komunitas Animals Hope Shelter Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baik

Menurut SK, ketiga terlapor diduga telah mencemarkan nama baik dirinya karena menuduhnya menerima gratifikasi dalam bentuk uang saat menjalankan tugasnya di PT Pelni.

Alhasil, dia pun dicecar dan menjadi bahan perbincangan para pegawai lain di lingkungan PT Pelni.

Padahal, kata SK, permasalahan gratifikasi yang menjerat dirinya tidak terbukti dan sudah diselesaikan secara internal.

"Tapi dia tetap meminta saya untuk bikin surat pernyataan bahwa saya mengakui perbuatan itu dan saya tidak mau. Dan itu memaksa, intimidasi," kata SK.

Baca juga: Terus Bertambah, 36 Ekor Hewan Ternak Sapi di Kota Bekasi Terpapar PMK

"Iya diketahui seluruh pegawai, dan beberapa atasan mengetahui. Dan itu sudah pencemaran nama baik," sambungnya.

SK mengaku sempat melayangkan dua kali somasi terhadap ketiga terlapor dan meminta mereka memberikan klarifikasi. Namun, pihak terlapor disebut tidak merespons.

Atas dasar itu, dia pun memutuskan untuk melaporkan tiga orang pimpinanya di PT Pelni ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Tuduhan gratifikasi itu di bulan Februari 2022. Padahal kasus (dugaan gratifikasi) saya sudah selesai bulan Januari 2022," kata SK

"Kami berikan somiasi tapi tidak ada tanggapan atau jawaban, sehingga saya lanjutkan dengan proses hukum," ungkapnya.

Dalam laporannya, SK menjerat ketiga terlapor dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

SK juga melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya ke Polda Metro Jaya.

"Barang bukti antara lain, surat somasi satu dan dua, kemudian surat jawaban klarifikasi dan ketika video klarifikasi Zoom," pungkasnya.

Kompas.com mencoba menghubungi Humas PT PELNI, Ditto untuk meminta tanggapan terkait adanya pelaporan terhadap tiga petinggi perusahaan BUMN tersebut.

Ditto mengatakan, pihaknya tengah mencari informasi lebih lanjut perihal pelaporan pimpinan itu di Polda Metro Jaya.

"Terima kasih untuk (upaya) konfirmasinya, Mas. Boleh dikasih waktu sebentar ya untuk kami cari tahu informasi lebih lanjutnya ya," kata Ditto, Kamis malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com