Atas dasar itu, dia pun memutuskan untuk melaporkan tiga orang pimpinanya di PT PELNI ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Tuduhan gratifikasi itu di bulan Februari 2022. Padahal kasus (dugaan gratifikasi) saya sudah selesai bulan Januari 2022," kata SK
"Kami berikan somiasi tapi tidak ada tanggapan atau jawaban, sehingga saya lanjutkan dengan proses hukum," ungkapnya.
Dalam laporannya, SK menjerat ketiga terlapor dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
SK juga melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya ke Polda Metro Jaya.
"Barang bukti antara lain, surat somasi satu dan dua, kemudian surat jawaban klarifikasi dan ketika video klarifikasi zoom," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.