JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kembangan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan menetapkan tiga orang tersangka.
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, ganja seberat 1.938 gram senilai Rp 10 juta berhasil diamankan.
"Mengamankan tiga orang tersangka, yaitu tersangka DA, GP dan AKA," ujar Binsar di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Saat 3 Pengedar Ganja di Jakbar Ditangkap, Polisi Selidiki Jaringan dari Lampung...
Menurut Binsar, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kota Tangerang.
"Berbekal dari laporan tersebut, tim kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Reno dan Kanit Narkoba Yudha melakukan undercover buy," ucap Binsar.
"Saat melaksanakan transaksi kami mengamankan dua orang tersangka inisial DPS dan DA," sambung dia.
Binsar mengungkapkan, peran dari tersangka DPS dan DA sebagai pembuka jalur peredaran serta mencari pembeli narkoba tersebut.
Kemudian, berdasarkan keterangan DPS, kata Binsar, tersangka AK diyakini sebagai pemberi dana dari jaringan narkoba itu.
Baca juga: Polisi Sita 2,5 Kilogram Ganja Siap Edar dari Tiga Pengedar di Jakarta
"Tim melakukan pengembangan ke daerah Kelapa Indah Kota Tangerang dan mengamankan saudara AK," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 11 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 tentang Undang-undang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.