Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Anggota Jaringan Narkoba, Polisi Temukan Sabu hingga Ganja Seharga Rp 2,8 Miliar

Kompas.com - 27/05/2022, 18:22 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku yang merupakan anggota jaringan peredaran narkoba di Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, dalam pengungkapan di dua lokasi, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.476,99 gram dan ganja seberat 72,31 gram.

Di pasar gelap, kumpulan narkotika tersebut dihargai sekitar Rp 2,8 miliar.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah timbangan dan dua buah buku catatan penjualan transaksi narkoba.

"Jadi itu buku transaksi keluar masuk barang. Terdapat dua buah buku transaksi," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Kampung Ambon Digerebek Lagi, Paket Sabu Ditemukan di Rumah Tinggal hingga Tanah Kosong

Pasma Royce mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, ada dua orang pengedar yang ditangkap.

"Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama diamankan APW berusia 24 tahun, lalu dikembangkan di dua TKP berikutnya dan diamankanlah MF alias P berusia 26 tahun," kata Pasma.

Tersangka APW ditangkap di kampung rawan narkoba, Kampung Ambon, Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat.

MF diamankan di Jalan Tembaga Raya Dalam, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurutnya, tersangka MF sudah mengedarkan narkoba selama dua tahun terakhir.

Baca juga: Penyebab Kecelakaan Maut di MT Haryono Terungkap, Polisi Sebut Sopir Mobil Pajero Alami Serangan Stroke

"Tersangka MF sudah mengedarkan selama dua tahun. Katanya, sudah 30 kali melakukan transaksi," jelas Pasma.

Pasma mengatakan saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba tersebut.

"Masih kita kembangkan, sebagian masih kita cari dalam status daftar pencarian orang. Ada dua orang buron, salah satunua terkait narkoba jenis sabu, dan yanh lainnya terkait ganja," pungkas Pasma.

Atas perbuatan keduanya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com