12 ruas jalan yang baru diberlakukan
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
11. Jalan Kramat Raya
12. Jalan Stasiun Senen
Kendaraan yang dikecualikan dari ganjil-genap
Sebagai informasi, kebijakan tersebut dikecualikan bagi sejumlah kendaraan khusus, di antaranya kendaraan pembawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran,angkutan umum berplat kuning, kendaraan berpenggerak listrik, sepeda motor, dan angkutan barang khusus berbahan bakar minyak dan gas.
Selain itu, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia juga dikecualikan seperti kendaraan Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan, kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan lain yang digunakan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri juga bebas melintas, antara lain kendaraan pengangkut uang, kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, kendaraan mobilisasi pasien maupun vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.