Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini: Masih Uji Coba dan Belum Ada Tilang

Kompas.com - 06/06/2022, 06:55 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS - Kawasan pembatasan lalu lintas dengan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta mulai kembali diberlakukan, Senin (6/6/2022).

Kebijakan untuk membatasi mobilitas warga dengan mobil pribadi itu diperluas ke sejumlah ruas jalan lain di Ibu kota, setelah sebelumnya hanya diterapkan 13 titik.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, aturan ganjil genap kembali diberlakukan karena volume arus lalu lintas kendaraan mulai meningkat pada aaat penepatan PPKM lebih 1.

Baca juga: Ada Aturan Ganjil Genap, Transjakarta Sesuaikan Layanan

"Kebijakan ini kembali diterapkan seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta, usai penetapan pelaksanaan PPKM level 1 wilayah Jabodetabek," ungkap Syafrin, Rabu (1/6/2022).

Syafrin mengatakan, aturan ganjil genap kendaraan berdasarkan tersebut bakal diberlakukan mulai 6 Juni 2021 di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

Dalam pelaksanaannya, kata Syafrin, ganjil genap berlaku setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan pada hari libur nasional, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut tak berlaku.

Masih uji coba

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan yang dimulai pada 6 Juni 2022 masih dalam tahap uji coba.

Dia menyebutkan bahwa uji coba akan berlangsung selama satu pekan ke depan tepatnya mulai 6 Juni 2022 sampai 12 Juni 2022.

"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kami akan lakukan uji coba," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Siap-siap, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Kembali Berlaku Per 6 Juni 2022

Dengan demikian, kata Sambodo, kepolisian tidak akan menilang pelanggar aturan ganjil-genap di 12 ruas jalan yang baru diberlakukan.

Untuk saat ini Polda Metro Jaya hanya mengerahkan petugas di lokasi untuk memberikan imbauan dan teguran kepada para pelanggar aturan ganjil genap.

"Tidak langsung kami berikan tindakan dengan tilang, tapi kami laksanakan dengan peneguran," kata Sambodo.

Baca juga: Fakta Pelat Mobil Putih yang Segera Berlaku: Permudah E-tilang hingga Diganti Bertahap

Menurut Sambodo, penindakan dengan sanksi tilang baru akan diterapkan kepolisian mulai 13 Juni 2022, atau ketika uji coba ganjil-genap selesai dilakukan.

"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh kawasan ini kami laksanakan penindakan," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com