Mereka yang diringkus dan dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 1 tahun.
Baca juga: Ditabrak Fortuner Ngebut, Pengendara Motor Jatuh ke Kalimalang Bekasi, Hingga Kini Belum Ditemukan
Adapun rekayasa yang dibuat para tersangka yakni pengemudi mobil Fortuner menabrak pengendara motor KLX di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu lalu.
Pengendara Kawasaki KLX, yakni Wahyu Suhada, yang merupakan warga Desa Muspika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, saat itu dikabarkan hilang tercebur di Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, tersangka Abdul Mulki menjatuhkan diri ke pinggir Kalimalang dan berpura-pura mengalami luka di kaki, kemudian dibawa ke RS Medirosa Tegal Gede Cikarang.
Sebanyak 50 orang yang terdiri dari petugas kepolisian, Basarnas, BPBD, hingga relawan bahkan diterjunkan demi mencari keberadaan Wahyu yang ternyata membuat laporan palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.