Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran 2 Anggota Khilafatul Muslimin yang Ikut Ditangkap di Lampung...

Kompas.com - 11/06/2022, 15:54 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa dua anggota kelompok Khilafatul Muslimin yang ditangkap di Bandar Lampung bertugas sebagai pelaksana operasional organisasi.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/6/2022).

Hengki belum dapat mengungkapkan identitas dari kedua orang anggota Khilafatul Muslimin itu. Dia hanya mengatakan bahwa keduanya termasuk petinggi dalam kelompok yang bertentangan dengan ideologi Pancasila tersebut.

"Intinya ini dua tokoh penting di organisasi masyarakat ini, dan kami pemeriksaannya bersifat berkesinambungan," ungkap Hengki.

"Nanti ada delik-delik baru. Nanti kami akan kami sampaikan pada saat rilis di Jakarta," sambungnya.

Baca juga: Lagi, Polda Metro Jaya Tangkap 2 Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung

Penangkapan terhadap kedua orang tersebut dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Hengki mengatakan, organisasi tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," ungkap Hengki.

Menurut Hengki, kelompok tersebut menyebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah yang disebarkan di YouTube. Kelompok ini juga rutin mencetak buletin provokatif setiap bulannya.

Terkini, Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Baca juga: Polda Metro Sita Brankas Isi Uang Rp 2 Miliar di Markas Khilafatul Muslimin

Dia juga disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu pun ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.

Sebagai informasi, kelompok ini melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Video yang menunjukkan aksi tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafahtul Muslimin itu, para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa dan anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertulisan "Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com