JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menemukan dokumen terkait khilafah hingga uang miliaran rupiah saat menggeledah kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penyidik baru saja menangkap dua orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Bersamaan dengan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro melakukan penggeledahan di kantor pusat kelompok tersebut dan menemukan empat brankas.
"Total empat brankas besi, di mana tiga berukuran sedang, dan satu berukuran besar," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga: Khilafatul Muslimin, Kelompok yang Diduga Sebar Ideologi Khilafah untuk Gantikan Pancasila
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hengki, penyidik menemukan uang lebih dari Rp 2 miliar. Ditemukan pula dokumen terkait dengan penyebaran paham atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Berisi uang tunai lebih dari Rp 2 miliar. Kemudian dokumen tertulis terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila," kata Hengki.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang anggota Ormas Khilafatul Muslimin yang menyebarkan ajaran khilafah.
Baca juga: Lagi, Polda Metro Jaya Tangkap 2 Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung
Hengki Haryadi mengatakan, kedua orang tersebut ditangkap di wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung.
"Penyidik kembali menangkap dua orang terkait ormas Khilafatul Muslimin di Lampung," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya, Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi di Lampung.
Baca juga: Kode Keras PDI-P buat Parpol Lain yang Ingin Bajak Ganjar untuk Pilpres
"Iya betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafathul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa.
Sementara itu, Hengki Haryadi mengatakan, organisasi tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.