Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penyidik baru saja menangkap dua orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Bersamaan dengan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro melakukan penggeledahan di kantor pusat kelompok tersebut dan menemukan empat brankas.
"Total empat brankas besi, di mana tiga berukuran sedang, dan satu berukuran besar," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hengki, penyidik menemukan uang lebih dari Rp 2 miliar. Ditemukan pula dokumen terkait dengan penyebaran paham atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Berisi uang tunai lebih dari Rp 2 miliar. Kemudian dokumen tertulis terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila," kata Hengki.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang anggota Ormas Khilafatul Muslimin yang menyebarkan ajaran khilafah.
Hengki Haryadi mengatakan, kedua orang tersebut ditangkap di wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung.
"Penyidik kembali menangkap dua orang terkait ormas Khilafatul Muslimin di Lampung," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya, Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi di Lampung.
"Iya betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafathul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa.
Sementara itu, Hengki Haryadi mengatakan, organisasi tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," ungkap Hengki.
Menurut Hengki, kelompok tersebut menyebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah di YouTube hingga mencetak buletin setiap bulannya.
Hengki menegaskan, pihak kepolisian sudah menganalisis seluruh materi yang ada dalam video, buletin, dan selebaran itu.
Dalam proses analisis, kepolisian turut melibatkan ahli agama Islam, ahli dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga ahli pidana.
Terkini, Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Dia juga disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu kini ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
Sebagai informasi, kelompok ini melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Video yang menunjukkan aksi tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafahtul Muslimin itu, para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa dan anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertulisan "Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/11/15021461/polda-metro-sita-brankas-isi-uang-rp-2-miliar-di-markas-khilafatul