Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Jaya 2022 Tak Prioritaskan Tilang, Kakorlantas: Saya Harap Tidak Ada Kesan Cari-cari Kesalahan

Kompas.com - 13/06/2022, 11:04 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi menyebutkan, penerapan sanksi tilang bukan prioritas utama dalam Operasi Patuh 2022.

Menurut dia, dalam operasi kali ini, kepolisian tidak menitikberatkan pada target jumlah penindakan yang dilakukan petugas terhadap pelanggar lalu lintas.

"Dalam tanda kutip, melakukan penindakan kepada para pelangagar sebanyak-banyaknya, tidak," ujar Firman dalam apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2022, Polisi Hanya Terapkan Tilang Elektronik

Dalam pelaksanaannya, kata Firman, penindakan terhadap para pelanggar dengan sanksi tilang hanya akan diterapkan menggunakan Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE).

"Kami akan diaksistensi pada kegiatan operasi tahun ini dengan menggunakan teknologi ETLE," kata Firman.

Sementara itu, Firman mengatakan bahwa Operasi Patuh 2022 harus mengedepan upaya preventif dan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan ketertiban berlalu lintas.

Dengan begitu diharapkan tidak ada kesan di masyarakat bahwa petugas mencari-cari kesalahan para pengendara selama operasi berlangsung.

"Saya harapkan tidak ada kesan mencari-cari kesalahan. Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," ungkap Firman.

Baca juga: Subvarian Baru Omicron Terdeteksi di Indonesia, Wagub DKI Minta Warga Segera Vaksin Booster

"Kita bisa meminta bantuan teman-teman media untuk memastikan apa tujuan kami, apa kegiatan yang kami laksanakan," sambung dia.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Senin (13/6/2022) hari ini.

Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022.

Dalam pelaksanaannya, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung.

Baca juga: Jadwal Konser Jakarta Fair 2022 Senin (13/6), Ada Okaay dan Gangga

Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan:

1. Knalpot bising

Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrik akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com