JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi menyebutkan, penerapan sanksi tilang bukan prioritas utama dalam Operasi Patuh 2022.
Menurut dia, dalam operasi kali ini, kepolisian tidak menitikberatkan pada target jumlah penindakan yang dilakukan petugas terhadap pelanggar lalu lintas.
"Dalam tanda kutip, melakukan penindakan kepada para pelangagar sebanyak-banyaknya, tidak," ujar Firman dalam apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2022, Polisi Hanya Terapkan Tilang Elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Firman, penindakan terhadap para pelanggar dengan sanksi tilang hanya akan diterapkan menggunakan Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE).
"Kami akan diaksistensi pada kegiatan operasi tahun ini dengan menggunakan teknologi ETLE," kata Firman.
Sementara itu, Firman mengatakan bahwa Operasi Patuh 2022 harus mengedepan upaya preventif dan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan ketertiban berlalu lintas.
Dengan begitu diharapkan tidak ada kesan di masyarakat bahwa petugas mencari-cari kesalahan para pengendara selama operasi berlangsung.
"Saya harapkan tidak ada kesan mencari-cari kesalahan. Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," ungkap Firman.
Baca juga: Subvarian Baru Omicron Terdeteksi di Indonesia, Wagub DKI Minta Warga Segera Vaksin Booster
"Kita bisa meminta bantuan teman-teman media untuk memastikan apa tujuan kami, apa kegiatan yang kami laksanakan," sambung dia.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Senin (13/6/2022) hari ini.
Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022.
Dalam pelaksanaannya, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung.
Baca juga: Jadwal Konser Jakarta Fair 2022 Senin (13/6), Ada Okaay dan Gangga
Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan:
Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrik akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.