TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten akan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) tahun ajaran 2022/2023 mulai Rabu (15/6/2022) ini.
Dengan demikian, PPDB tingkat SMKN di Kota Tangerang, Banten, juga bakal dibuka mulai 15 Juni 2022.
Baca juga: PPDB Jenjang SMAN di Kota Tangerang Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal hingga Syarat Daftarnya
Berdasarkan situs resmi Dindikbud Provinsi Banten, berikut jadwal PPDB tingkat SMKN di Kota Tangerang:
Berdasarkan situs resmi tersebut, berikut cara mendaftar PPDB jenjang SMKN di Kota Tangerang:
• Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dituju dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan
• Calon peserta didik SMK mengikuti tes khusus yang disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih
• Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada satu satuan pendidikan dengan memilih maksimal dua kompetensi keahlian
Baca juga: PPDB Jakarta SD Jalur Afirmasi Diumumkan, Simak Cara Pantau Hasilnya
• Calon peserta didik mendapatkan bukti pendaftaran pendaftaran di sekolah yang dituju
• Calon peserta didik yang ingin mengganti pilihan sekolah atau kompetensi keahlian dapat melakukan cabut berkas melalui operator SMK awal pilihan selama masa pendaftaran berlangsung
• Calon peserta didik yang berhasil melakukan cabut berkas akan mendapatkan bukti cabut berkas dari operator SMK awal pilihan
• Calon peserta didik yang berhasil melakukan cabut berkas dapat melakukan pendaftaran mengikuti alur pendaftaran yang ada dengan menunjukkan bukti cabut berkas dari sekolah sebelumnya
Baca juga: Seleksi PPDB Jakarta SD Jalur Zonasi Diumumkan, Ini Cara Cek Hasilnya
Sementara itu, berdasar situs yang sama, berikut cara daftar ulang peserta yang lolos PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:
• Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan Gubernur Banten
• Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang diterima tak mendaftarkan ulang, maka dianggap mengundurkan diri
• Persyaratan ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan dokumen asli yang telah ditujukan ke sekolah yang dituju pada saat pendaftaran
b. Kartu pendaftaran asli
c. Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi
d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
Baca juga: Link Cek Daftar Zonasi SD, SMP, dan SMA di Jakarta untuk PPDB 2022
Berdasarkan situs resmi tersebut, berikut syarat PPDB jenjang SMKN di Kota Tangerang:
• Ijazah SMP/MTs/sederajat atau surat keterangan yang dinilai sama dengan ijazah SMP/MTs/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luad negeri yang dinilai sama/setingkat dengan SMP
• Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non-akademik
• Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 15 Juni 2022
• Kartu keluarga
• Pas foto berwarna ukuran 3x4 sentimeter sebanyak dua lembar
• Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.