Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Dinilai Lakukan Pelanggaran Hak Anak Lewat Penyelenggaraan PPDB

Kompas.com - 14/06/2022, 15:17 WIB
Sania Mashabi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja) Ubaid Matraji menilai, pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran dengan memberlakukan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurut dia, pemberlakuan PPDB itu telah membuat anak-anak yang berada di DKI Jakarta tidak mendapatkan pendidikan yang layak yang difasilitasi langsung oleh pemerintah. Sementara itu adalah hak setiap anak.

"Kenapa mereka hanya memberikan layanan itu kepada anak-anak yang keterima di sekolah negeri. Yang dibilang negara membiayai itu di negeri, dibilang bahwa menjamin sekolah sampai lulus itu juga di negeri," ujar Ubaid dalam diskusi daring, Selasa (14/6/2022).

Menurut Ubaid, sebagian anak-anak terpaksa harus masuk sekolah swasta karena terlempar dari sistem PPDB.

Sementara, bantuan subsidi biaya pendidikan yang diberikan pemerintah hanya ada di sekolah negeri.

Baca juga: Komisioner KPAI Tinjau Pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta

"Jadi harusnya negara membiayai, Pemprov DKI Jakarta membiayai, menyediakan dana dan menjamin seluruh anak di DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan sekolah yang berkualitas. Jadi tidak hanya sekolah-sekolah negeri saja yang mereka biayai secara full," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkap beberapa permasalahan yang dialami orangtua calon peserta didik baru (CPDB) di DKI Jakarta setelah melakukan peninjauan PPDB.

"Permasalahan yang dialami oleh para orangtua CPDB beragam, bahkan ada yang sangat sederhana, seperti hanya membutuhkan informasi tambahan tentang PPDB tahun 2022," kata Retno dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

CPDB lulusan tahun 2021, misalnya, tidak tahu kalau mereka harus melakukan pra pendaftaran terlebih dahulu.

Baca juga: Jakarta Fair 2022 Undang Anak Penyandang Disabilitas untuk Tampil Menari hingga Pantomim

"Untungnya Disdik DKI Jakarta menyediakan waktu hingga 14 Juni 2022," ujar dia.

Kemudian, informasi mengenai ketentuan Kartu Keluarga (KK) juga minim. Anak yang baru pindah alamat dengan KK baru tidak bisa mendaftar di DKI Jakarta.

Dalam aturan sudah tertulis bahwa perpindahan KK maksimal dilakukan 1 Juni 2021 bagi anak yang ingin mengikuti PPDB tahun ini. Namun, banyak orangtua CPDB banyak yang mengaku tidak tahu aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com