Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Penodongan Pistol di Kafe Kawasan Senopati Berawal dari Ribut-ribut Hendak Masuk Toilet

Kompas.com - 15/06/2022, 18:26 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan kronologi seorang pria berinisial IR mengacungkan airsoft gun ke pengunjung sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Sementara itu pria berinisial AAR juga diketahui memukul pengunjung lain di kafe tersebut. Aksi itu terekam kamera CCTV di dalam kafe, yang videonya kemudian viral di media sosial.

Untuk diketahui, peristiwa keributan itu terjadi di Kafe Vol Bottle Shop pada Minggu (12/6/2022) dini hari.

Polisi berhasil menangkap AAR di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, beberapa jam usai keributan. Sementara IR menyerahkan diri tak lama setelah itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, keributan itu melibatkan IR, AAR, dan pengunjung kafe lain berinisial AA. Mereka ribut di depan sebuah toilet.

Baca juga: Beredar Video Pria Todongkan Pistol ke Pengunjung Kafe di Senopati, Polisi Selidiki

"AA merasa seseorang di dalam toilet ini lama. Kemudian AA menggedor-gedor pintu kamar mandi tersebut meminta untuk cepat (keluar)," ujar Budhi saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

AA kemudian terlibat cekcok dengan seseorang yang ada di dalam toilet tersebut. AAR kemudian datang membawa alat pukul atau knuckle dan menyerang AA hingga tersungkur ke lantai.

"Kemudian korban bangun lagi itu juga masih dihajar lagi. Lalu datang lagi teman AAR lagi atas nama IR," kata Budhi.

Awalnya, kata Budhi, IR datang untuk melerai keributan yang terjadi antara AAR dan korban. Ia mencoba menggiring AAR dan AA ke sebuah ruangan di kafe tersebut.

Namun di ruangan itu, IR justru menodongkan airsoft gun yang dibawanya kepada AA.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria yang Todongkan Airsoft Gun dan Pukul Pengunjung Kafe di Senopati

"Justru IR yang mengacungkan airsoft gun kepada korban dan kawan-kawannya yang ada di tempat itu seperti yang tergambar di video (viral)," kata Budhi.

Akibat kejadian itu, IR dan AAR dijerat pasal berbeda. IR dijerat atas pasal Undang-undang Darurat terkait kepemilikan airsoft gun.

"IR terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. AAR dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Budhi.

Video hasil rekaman dari kamera CCTV kafe berdurasi 11 detik itu dibagikan oleh akun Instagram @Infojaksel.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com