Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan Mengalir untuk Cuti Melahirkan 6 Bulan, "Demi Lancarnya Pemberian ASI Ekslusif"

Kompas.com - 16/06/2022, 18:57 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Ibu-ibu menyampaikan dukungan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), terutamanya soal regulasi yang mengatur cuti melahirkan sepanjang enam bulan.

Virna (29), ibu satu anak yang bekerja di salah satu rumah sakit di Depok, Jawa Barat, mengaku sangat setuju dengan rencana tersebut.

Menurutnya, periode cuti melahirkan yang panjang mengizinkan seorang ibu untuk memberikan air susu ibu (ASI) kepada bayinya dengan lebih leluasa.

"Setuju sekali dengan wacana cuti enam bulan untuk melahirkan. Karena ini demi lancarnya ASI eksklusif, jadi enggak ada lagi drama bunda yang kejar-kejaran ASI perah," kata Virna kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Khilafatul Muslimin Punya Perguruan Tinggi, Lulusannya Dapat Gelar Sarjana Kekhalifahan Islam

Ibu rumah tangga bernama Galuh (29), juga sependapat dengan wacana tersebut. Meskipun ia tidak bekerja, ia mendukung rencana tersebut agar lebih banyak anak Indonesia yang mendapatkan ASI ekslusif.

"Setuju banget, biar makin banyak bayi-bayi yang dapat ASI eksklusif. Karena selama ini, banyak teman-teman ibu berkarir, yang ASI-nya berkurang setelah mulai bekerja.

Galuh menduga, ASI ibu mulai berkurang saat bekerja karena kelelahan dan mengalami stres.

"ASI-nya langsung berkurang setelah mulai kerja. Entah karna stres kerja atau enggak ada waktu buat pumping, " ungkap dia.

Baca juga: Polda Metro Sebut Sejumlah Petinggi Khilafatul Muslimin Merupakan Eks Napi Teroris

Sementara Ema (28), seorang ibu yang bekerja dan bolak-balik Depok-Jakarta, menduga akan lebih banyak wanita karir yang berani memiliki anak setelah aturan itu terealisasi.

"Semoga aturan itu segera terealisasi. Tentu para ibu mendukung aturan ini, semoga lebih banyak yang mendukung juga, " kata Ema.

Tentang RUU KIA

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, melalui RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Khilafatul Muslimin Buat Sistem Pendidikan Sendiri: SD 3 Tahun, SMP-SMA 2 Tahun, Kuliah 3 Tahun

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Durasi waktu cuti melahirkan hanya tiga bulan. Sementara itu, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

RUU KIA mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan, yaitu untuk tiga bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh.

Kemudian, di bulan keempat upah dibayarkan 70 persen.

Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com